Berikut adalah daftar Wakil Presiden Indonesia yang mulai memerintah setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945 sampai sekarang.
Jabatan Wakil Presiden Indonesia kosong pada tahun 1956 ketika Hatta mengundurkan diri dari jabatannya karena selisih pendapat dengan Presiden Soekarno. Jabatan ini baru diisi kembali ketika Orde Baru berkuasa dengan diangkatnya Hamengku Buwono IX sebagai wakil presiden (1973). Pada masa pemerintahan Soekarno, jabatan kedua tertinggi di Indonesia adalah perdana menteri dan setelah turunnya PM Djuanda dan beralihnya Indonesia ke sistem kabinet presidensial (1959) yang ada hanyalah jabatan Wakil Perdana Menteri (Waperdam). Jabatan juga kosong pada 1998 ketika Soeharto mengundurkan diri dari jabatan Presiden RI dan kemudian digantikan oleh Wapres B.J. Habibie. Karena UUD 1945 yang belum diamandemen tidak menjelaskan tentang kekosongan jabatan Wapres, sehingga jabatan ini dikosongkan.
Lihat pula
Pergantian tampuk pimpinan
pemerintahan Indonesia.